IDNIC (Indonesia Network Information Center) adalah pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan domain name ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domain. Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID. Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses
pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994,
nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika
menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989
yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta
peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait
langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar